Diduga Curi 62 Tanda Buah Sawit, Seorang Pria Asal Gedung Menang Dibekuk Polsek Pakuan Ratu

Bagikan :

BNIL melaporkan ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut.

Setelah mengamankan salah satu pelaku inisial SU, lalu pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wib Tekab 308 dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pakuan Ratu mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku SM alias Irul sedang berada dirumahnya di Negeri Agung.

Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan begerak menuju rumah pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa disertai perlawanan.
Kini pelaku telah dibawa dan diamankan di Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti melakukan curat dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, “ungkap Kapolsek. (Tim)

Bagikan :