Dana Bos UPT SDN 1 Way Tawar Terindikasi Dikorupsi

Bagikan :

WAY KANAN – Berdasarkan peraturan menteri pendidikan, kebudayaan,riset dan teknologi (Permendikbudristek) no 63 tahun 2023 pasal 1 ayat (2), Dana bantuan operasional sekolah yang selanjutnya disebut BOSP adalah dana Alokasi khusus nonpisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.

Dana BOS yang Alokasinya dari dana APBN dengan besaran jumlah anggaran sudah ditentukan pemerintah pusat dan langsung ke pihak sekolah Guna menunjang kegiatan pembelajaran di sekolah, akan tetapi terkadang bantuan operasional sekolah malah dijadikan ajang keuntungan oleh pihak pihak dinas ataupun pihak sekolah Bahkan banyak temuan BPK terkait sekolah yang ada di way kanan,

Salah satu penerima dana BOS adalah UPT SDN1 Way Tawar kecamatan Pakuan Ratu kabupatan way kanan (Suryaningsih) selaku kepala sekolah,
besaran jumlah anggaran yang diterima pada tahun 2023 sebesar Rp172.9600.000,
yang kami terindikasi adanya permainan anggaran,

Berdasarkan dari sumber yang kami terima adanya dugaan Mark ‘up laporan penggunaan dana BOS dan dari hasil investigasi kami,
Kami melihat banyaknya ketidaksesuaan laporan dengan fakta yang kami temukan dilapangan. seperti komponen komponen laporan:
besarnya kegiatan ektra kurikuler mencapai Rp16.389.000,
Dan asesmen dan evaluasi pembelajaran menghabiskan anggaran Rp26.557.000,
Dan pemeliharaan sarana prasarana sebesar Rp35.431.000,
Admistrasi kegiatan Rp28.757.000,
Dari laporan komponen komponen diatas semakin memperkuat DUGAAN kami kepala sekolah mainkan anggaran atau mark’up dana BOS dan diperkuat dari keterangan siswa kegiatan disekolah hanya beberapa bidang olahraga saja,
dan buku sekolah yang hanya secara bergilir padahal sekolah selalu menganggarkan pembelanjaan buku dengan jumlah besar seperti tahun 2023 lebih dari puluhan juta, semakin memperkuat DUGAAN kami adanya permainan,
Dan masih banyak pembelanjaan secara offline sehingga sekolah dengan mudah nya bisa memanipulasi kwantitas di pelaporan dana BOS,

Berdasarkan UU tentang keterbukaan publik UU no 14 tahun 2008 kami dari pihak radar semesta ingin mengkonfirmasi kepihak sekolah terkait adanya dugaan penyalahgunan dana BOS,dan agar publik khususnya wali murid UPT SDN1 Way Tawar mengetahui secara terbuka dan transparan terkait penggunaan dana BOS,
Dan kepada pihak yang berwenang agar dapat memeriksa UPT SDN1 Way Tawar terkait dugaan kami adanya permainan anggaran dana BOS,
Sampai berita ini diterbitkan kepala sekolah selaku penanggung jawab belum bisa dikomfirmasi baik secara langsung ataupun melalui pesan whatsap. (Suin/KTN)

Bagikan :