Dalam Era Digitalisasi, Kominfo Juga Berperan Dalam Penyelenggaraan Statistik Sektoral

Bagikan :

Dimana data tersedia dalam format terbuka yang mudah digunakan kembali, dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitasi Pemerintah, serta untuk meningkatkan partisipasi Masyarakat dalam mengawal Pembangunan”, ujar Kabid Azmi.

SDI harus dilakukan berdasarkan beberapa prinsip, yaitu Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data, harus memiliki Metadata, harus memenuhi Kaidah Interoperabilitas Data dan harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk. Membuat Standar Data adalah proses yang memerlukan kolaborasi lintas tim, perencanaan, pengembangan dokumentasi, dan implementasi serta pertimbangan standar sistem dan teknologi yang sesuai kebutuhan di Pemkab Way Kanan untuk di integrasikan ke dalam portal SDI Pusat.

“Standar Data juga dapat berkembang seiring dengan perubahan kebutuhan dan pertumbuhan organisasi. Maka, Pemkab Way Kanan membentuk FGD untuk membahas hal tersebut yang terdiri dari BPS sebagai Pembina Data, Dinas Kominfo sebagai Wali Data, Bappeda sebagai Sekretariat, dan OPD sebagi Produsen Data”, jelas Kabid Azmi.

Ketika ditanya terkait sejauh mana pemanfaatan dari SDI di Kabupaten Way Kanan, Azmi menjelaskan bahwa di Kabupaten Way Kanan pemanfaatan SDI sudah berjalan meskipun belum maksimal, baik digunakan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian Pembangunan.

“Sebab, data digunakan secara bebas, dimanfaatkan, dan didistribusikan kembali oleh siapapun tanpa syarat, kecuali dengan mengutip sumber dan pemilik data.

Bagikan :