Curat di Way Kanan, Polsek Way Tuba Ringkus Dua Pelaku Curi Enam HP Berbagai Merek di Bandar Sari

Bagikan :

10.000.000 rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Tuba guna ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan terduga pelaku AA pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 Wib, TEKAB 308 Presisi Polsek Way Tuba di back up TEKAB 308 Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di Desa Bantan Pelita Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten Oku Timur.

Pada saat dilakukan penangkapan tersangka AA tidak melakukan perlawanan, kemudian tersangka dan barang bukti handphone merek oppo A38 warna hitam dan kotaknya dibawa ke Mako Polsek Way Tuba guna penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya dari hasil pengembang petugas, pada Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, TEKAB 308 Presisi Polsek Way Tuba kembali mendapat informasi dari warga tentang keberadaan diduga tersangka BM, sedang berada di Kampung Sri Mulyo Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Selanjutnya, dipimpin oleh PS Kanit Reskrim Polsek Way Tuba bersama anggota menuju ketempat informasi tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa disertai perlawaanan.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan ke Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 477 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”jelas Kapolsek. (SUIN/KTN)

Bagikan :