WAY KANAN– Polsek Polsek Way Tuba Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Selasa (20/01/2026).
Tersangka curat diduga inisial AA (37) dan BM (26) keduanya berdomisili Desa Jayapura Kecamatan Jayapura Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi menyampaikan bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 11.15 Wib Korban Herwanti pulang ke rumah setelah dari pasar, setelah sesampai dirumah dan saat korban masuk ke dalam kamar tidur melihat kaca lemari dalam kamar sudah dalam keadaan pecah berserakan dilantai.
Didalam lemari tersebut ada 6 (enam) unit handphone yang tadinya korban simpan dan sudah tidak ada dan saat memeriksa disekitar rumah, korban melihat pintu rumah bagian samping sudah tidak terkunci dan posisi daun pintu bagian bawah sudah rusak dan kunci grendel yang tadinya untuk mengunci dari dalam sudah terlepas.
Akibat peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 warna ungu, 1 (satu) unit handphone merek Infinix Smart 9 warna hijau beserta kotak handphone, 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y15 warna biru,” lanjutnya.
1 (satu) unit handphone merek samsung, 1 (satu) unit handphone merek Realme dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A38 warna hitam bersinar, jika dinominalkan pelapor mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.
