WAY KANAN – Kliktodaynews.com|| Polsek Way Tuba Polres Way Kanan Polda Lampung menggelar razia di sejumlah warung yang disinyalir menjual minuman keras (Miras) di Wilayah Hukum Polsek Way Tuba. Jum’at (30/09/2022).
Kegiatan razia dipimpin langsung oleh Kapolsek Way Tuba Iptu Yudhianto dengan diikuti personel Polsek Way Tuba.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Yudhianto menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu upaya kami untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Hukum Polsek Way Tuba.
Lanjut Yudhi untuk mengurangi penyakit masyarakat dan aksi kriminalitas pihaknya juga melakukan razia senjata tajam, senpi ilegal dan narkoba.
Karena secara umum, suatu tindak pidana atau aksi kejahatan, seringkali dipicu oleh minuman beralkohol, sehingga kami berharap masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras,”Ujarnya.
Hasil dari razia di tujuh warung yang berada di Kampung Way Tuba dan Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, petugas berhasil mengamankan miras merek vigour sebanyak 65 (enam puluh lima) botol dan miras jenis tuak sebanyak 25 (dua puluh lima) liter.
Oleh Kapolsek, sang pemilik warung atau cafe yang menjual miras diberikan pembinaan dan dibuatkan pernyataan, agar tidak mengulangi perbuatannya dengan menjual miras.
Selain itu, kami berikan himbauan untuk tidak menjual narkoba dan melakukan praktek prostitusi serta razia ini akan terus dilakukan sesuai atensi pimpinan.
Untuk selanjutnya, barang bukti (BB) miras jenis vigour dan tuak hasil razia tersebut dilakukan penyitaan untuk dibawa ke Polsek Way Tuba,” jelas Yudhianto. (SUIN/KTN)