Dari pengakuan korban terhadap orang tua Mawar bahwa di jemput oleh M dan dibawa ke rumahnya yang berada di Kampung Talang Mangga, Kasui dan di rumah tersebut korban malah melakukan pelecehan seksual terhadap korban,”ujar Kasat.
AKP Mangara mengungkapkan, di rumah ABH inisial M tersebut ada yang menjadi korban dari kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yakni temannya Mawar yang bernama Melati yang diduga dilakukan dari rekan M yakni ABH insial IN.
Dengan kejadian yang sama pada hari Rabu (18/09/2024) sekitar pukul 19.00 Wib, Melati berpamitan untuk pergi bermain ke rumah neneknya namun setelah larut malam, ibu korban merasa heran anaknya belum pulang ke rumah.
Oleh karena, ibu korban merasa takut dan panik selanjutnya berupaya mencari Melati bersama keluarga di sekitaran Kampung Jaya tinggi, Kasui. Akan tetapi tidak bertemu dengan korban dan terlapor berupaya masih mencari ke kampung sebelah.
Sekitar pukul 04.00 Wib, ibu korban mendapat kabar bahwa korban dan temannya Mawar telah pulang ke rumahnya di antarkan oleh ABH inisial M dengan menggunakan sepeda motor.
Mendengarkan informasi tersebut Ibu korban langsung pulang ke rumah dan bertemu sama korban Melati, Mawar dan ABH insial M (rekan IN) karena merasa curiga ibu korban langsung menanyakan kepada korban apa yang sebenarnya terjadi.