WAY KANAN – Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan dua ABH kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Minggu (22/09/2024).
ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) inisial M (16) dan IN (14) berdomisili di Kampung Talang mangga Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan mengatakan, pelaku ditangkap usai orang tua dari kedua korban (Mawar dan Melati) melapor ke Polres Way Kanan pada Kamis (19/09/2024) lalu.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan kedua ABH yang berdomisili di Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami amankan di Polres Way Kanan,” kata dia.
Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan kasus ini terungkap pada orang tua dari korban an. Mawar 10 tahun (bukan nama sebenarnya) pada hari rabu tanggal (18/09/2024) sekira pukul 20.00 WIB, tidak melihat korban berada di rumahnya di Kasui.
Menyadari itu, lalu pelapor bersama dengan keluarganya mencari Mawar ke rumah temannya dan ke tempat-tempat yang di kunjungi oleh anaknya namun tidak bertemu.
Setelah kembali dirumah sekitar pukul 04.00 WIB, pelapor mendapat informasi bahwa korban dan temannya bernama Melati (bukan nama sebenarnya) yang diduga sebagai korban cabul telah pulang ke rumah Melati dengan di antarkan oleh ABH inisial M.