Cabuli Anak di Bawah Umur, ABH Asal Kasui Diamankan PPA Polres Way Kanan

Bagikan :

Saat itu, ABH RS meminta tolong kepada korban untuk mengecas batrek HP di dalam kamar, lalu RS ikut masuk ke dalam kamar.

Setelah masuk kamar lalu ABH mendorong korban ke tempat tidur dan menarik celana korban dan disitulah ABH melakukan perbuatan asusila terhadap korban,”ujar Kasat.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma mendalam sehingga ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Setelah mendapat laporan, petugas dari unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. ABH pun diamankan polisi pada Rabu (04/06/2025), anak inisial RS ditangkap setelah di periksa sebagai saksi, kemudian dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka.

Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kasatreskrim. (Sun)

Bagikan :