
WAY KANAN- Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan satu ABH kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di salah satu rumah di Kampung Kota Wai Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Selasa (10/06/2025).
ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) inisial RS (15) berdomisili Kampung Tanjung Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili mengatakan, pelaku ditangkap usai orang tua dari korban Melati (11) bukan nama sebenarnya, melapor ke Polres Way Kanan pada Sabtu (12/04/2025) lalu.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan ABH RS, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami amankan di Polres Way Kanan,” jelas Kasatres.
Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan kasus ini terungkap saat M (ibu korban) pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 15.00 Wib, mendapatkan cerita dari rekan korban bahwa diduga korban pernah disetubuhi oleh ABH inisial RS.
Selanjutnya Ibu korban langsung menanyakan kepada Melati apakah benar pernah di setubuhin oleh RS dan korban menjawab benar lalu menceritakannya kepada orang tuanya,”imbuh Kasat.
Dari keterangan korban terhadap ibu korban bahwa dirinya menjadi korban persetubuhan atau perbuatan cabul saat ada acara berkumpul makan – makan bersama saksi dan RS di rumah RS tersebut.