Bupati Way Kanan Tekankan Penguatan Kinerja Dan Kolaborasi Dalam Pelantikan JPTP

Bagikan :

Para pejabat diminta menjaga akuntabilitas sesuai jenjang jabatan dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan tata kelola Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Lebih lanjut, ditekankan pula bahwa jabatan baru harus menjadi landasan untuk memperkuat komitmen dalam menciptakan terobosan-terobosan yang mendorong peningkatan kinerja organisasi. Profesionalitas, kedisiplinan, serta optimalisasi pelaksanaan tugas perlu terus dijaga agar pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik dapat berjalan lancar dan memberi hasil nyata bagi masyarakat.

Beliau juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antar-instansi. Para pejabat diharapkan saling mendukung, memahami tugas dan fungsi masing-masing, serta bekerja secara sinergis agar berbagai urusan pemerintahan dapat terlaksana secara terpadu dalam pembangunan Kabupaten Way Kanan.

Adapun pejabat yang dilantik, yaitu:

  1. Selan, S.Sos., M.M, sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Ixuan Ahmadi, S.Sos., M.M, sebagai Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, yang sebelumnya menjaba Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung.
  3. Drs. Ade Cahyadi, M.Si., sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang sebelumnya menjabat Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.3.3-6033 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Way Kanan, serta SK Bupati Way Kanan Nomor 100.3.3.2-287 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi.

Selain itu juga berdasarkan rekomendasi Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21274/R-AK.02.03/SD/F/2025 tentang Rekomendasi Hasil Evaluasi PPT Pratama, serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21277/R-AK.02.03/SD/F/2025 tentang Rekomendasi Uji Kompetensi PPT PratamA, sebagaimana diatur dalam Surat Bupati Way Kanan Nomor 800.1.3/526/V.02-WK/2025 dan 800.1.3/527/V.02-WK/2025 tertanggal 1 September 2025.

Usai dilantik, para pejabat menandatangani Pakta Integritas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Saat ini terdapat empat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang masih kosong, yaitu Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perkebunan, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung.

Bagikan :