Adapun jabatan yang masih kosong akan diisi melalui seleksi terbuka sesuai ketentuan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019.
10 Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Dilantik
Pelantikan pejabat fungsional ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 229 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui Penyesuaian (Inpassing).
Berikut nama-nama pejabat fungsional yang dilantik:
1. Risep Fantri Roza, SE., M.Si — Ahli Madya
2. Yopi Darli, SE., MM — Ahli Muda
3. Omiyana, SE., MM — Ahli
4. Yepi Triwulantika, SE — Ahli
5. Yuli Handayani, SE — Ahli Pertama
6. Arham Soleh, SE., MM — Ahli Pertama
7. Yepi Widasari, SE — Ahli Pertama
8. Lindawati, SE — Ahli Pertama
9. Mahdalena, SE — Ahli Pertama
10. Paidi, SE — Ahli Pertama
Momentum Percepatan Pelayanan Publik
Pemerintah Kabupaten Way Kanan berharap pelantikan ini menjadi momentum untuk memperkuat kinerja birokrasi, mempercepat pelayanan publik, dan mewujudkan visi-misi pembangunan di Bumi Ramik Ragom. (tim)