
Way Kanan, KlikTodayNews — Pemerintah Kabupaten Way Kanan melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) hasil Uji Kompetensi (Ukom) dan Evaluasi Kinerja (Evkin), serta Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui penyesuaian (inpassing), Kamis (23/10/2025).
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Bupati Way Kanan Nomor 800.1.3/526/V.02-WK/2025 dan Nomor 800.1.3/527/V.02-WK/2025 tertanggal 1 September 2025, yang mengatur pelaksanaan evaluasi kinerja dan uji kompetensi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Rangkaian kegiatan UKOM dan EVKIN dimulai sejak awal September dengan pengumpulan berkas administrasi, penilaian dokumen, penulisan makalah, hingga wawancara pada 15–17 September 2025. Hasil akhir kemudian disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperoleh rekomendasi resmi.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dilakukan berdasarkan SK Bupati Way Kanan Nomor 100.3.3.2-629 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, serta SK Nomor 100.3.3.2-270 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Melalui Penyesuaian dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga telah menerima persetujuan dari BKN melalui beberapa surat rekomendasi, di antaranya:
1. Nomor P/0824/07/D/2025 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui Inpassing;
2. Nomor 21274/R-AK.02.03/SD/F/2025 tentang Rekomendasi Hasil Evaluasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
3. Nomor 21277/R-AK.02.03/SD/F/2025 tentang Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.