Sementara itu, Ketua Akademi Lampung Ir.Anshori Djausal, M.T dalam sambutannya, mengingatkan kita tidak boleh lagi pasif mengahadapi gempuran-gempuran budaya asing. Unt memuk itu, lanjut Anshori, perlu membangun ekosistem Kebudayaan Lampung.
Untuk membangun ekosistem kebudayaan Lampung, beber Anshori, merujuk UU Pemajuan Kebudayaan berpijak pada keseharian masyarakat dalam berbudaya dari yang paling tradisional sampai yang paling kontemporer dari yang hampir punah hingga yang baru berkembang.
Anshori menambahkan ekosistem kebudayaan tersusun atas susunan interaksi yang saling menunjang antara pelaku, pengguna, infrastruktur, lingkungan dan unsur-unsur kebudayaan dalam suatu kawasan tertentu.Seluruh unsur terhubung dengan berbagai rantai kerja.
Keempat langkah untuk pemajuan kebudayaan, rinci Anshori, yaitu; perlindungan, pembinaan, pengembangan dan pemanfaatan saling terhubung dan tak dapat dipisahkan . Keempat langkah strategis ini ini harus dilakukan secara berjenjang atau setahap demi setahap.
Mengapa harus mengambil kebudayaan lokal, tradisional? Untuk mencapai tujuan pemajuan kebudayyan nasional ?
“Tujuannya untuk menyerap nilai-nilai luhur budaya bangsa. Memperkaya keberagaman budaya dan mempertegas jati diri bangsa,” jelas Anshori.
Sebelum acara pengukuhan Pengurus DKWK digelar, diawali dengan sosialisasi tentang Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan oleh Sekretaris Akademi Lampung, Iwan Nurdaya Djafar, SH.
Sekretaris Akademi Lampung I menyampaikan beberapa hal mengenai tugas pemerintah pusat, tugas pemerintah daerah, tugas setiap orang, dan perlunya Kementerian Kebudayaan di tingkat pemerintah nasional serta Dinas Kebudayaan di tingkat pemerintah daerah.