Bupati Ayu Asalasiyah Sampaikan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024

Bagikan :

Way Kanan – Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dalam Rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Bencara (RAPERDA) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Jum’at (13/06/2025).

Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan, Rial Kalbadi, S.H, serta dihadiri oleh para Wakil Ketua, jajaran Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Anggota Forkopimda, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten, Dr. Arie Anthony Thamrin, S.STP., M.IP., CGCAE., CGRE, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Plh. Sekretaris DPRD, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Bagian Setdakab, serta Pimpinan Kecamatan Blambangan Umpu.

Dalam pidatonya, Bupati Ayu Asalasiyah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini disusun dan disampaikan kepada Lembaga DPRD sebagai perwujudan pelaksanaan amanat Pasal (320 ayat (1) UU No.23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dan Pasat 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Raperda pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ini memuat Informasi Keuangan Tahun Anggaran 2024 yang telah diaudit oleh BPK-RI beberapa waktu yang lalu dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ini merupakan kelima belas kalinya Kita memperoleh opini tertinggi ddari BPK-RI secara berturut-turut atas penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Kita.

Bagikan :