Bukannya Tobat, Wanita Residivis Narkoba Kembali Diringkus Polisi

RN (37)
RN (37)
Bagikan :

Way Kanan – Kliktodaynews.com Satu tersangka kasus peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu, berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Way Kanan di Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kamis (17/12/2020).

RN (37), jenis kelamin perempuan warga Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan menjadi tersangka dari kasus dugaan pengedaran ini.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.Ik.,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH.,MH menerangkan penangkapan tersangka, berawal dari mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 sekitar pukul 12.30 Wib tentang sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

“Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi, dan saat itu melihat ada seorang perempuan yang gerak geriknya mencurigakan mengaku berinisial RN (yang juga merupakan resedivis dalam perkara tindak pidana narkotika),” terangnya.

“Selanjutnya petugas mendekati dan melakukan penangkapan dengan disertai penggeledahan diketemukan barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu didalam kantong kecil di kantong depan celana,” lanjutnya.

Barang atau benda tersebut berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 1,73 gram, 1 (satu) lembar plastik klip bening bekas pakai, 1 (satu) lembar uang kertas senilai Rp. 20. puluh ribu rupiah dan 1 (satu) sobekan plastik warna hitam.

Masih dari Kasat Narkoba, “Kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”.

“Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun,” Tutup Kasat.(SUIN/KTN)

Bagikan :