Dalam ketentuan penyaluran bantuan sosial Kementerian Sosial RI ditegaskan bahwa:
bantuan harus diterima penuh tanpa potongan, tidak boleh ditarik kembali dalam bentuk apa pun, tidak boleh dijadikan pembayaran utang, serta tidak boleh ada paksaan pembelian barang tertentu.
Jika dugaan tersebut benar, maka praktik penarikan dana bantuan dapat dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Dinas Sosial, pihak perbankan penyalur, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki peristiwa ini agar tidak merugikan masyarakat kecil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak agen penyalur maupun pemerintah kampung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Suin/ktn)
