Way Kanan – Kliktodaynews.com Diduga salah satu oknum Kepala SMP Swasta di Kabupaten Way Kanan, melakukan Pungutan Liar (Pungli) pada wali murid.
Kutipan yang dilakukan menjadi keluhan wali murid yang tidak ingin disebut nama nya, menjelaskan beberapa waktu lalu, mereka wali murid kelas IX (3) yang berjumlah 29 orang siswa, diminta iuaran sebesar Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per siswa nya.
Dana tersebut, menurut keterangan pihak sekolah digunakan untuk siswa kelas IX dalam mengikuti ujian. Dimana biaya itu akan dipergunakan membeli komputer, serta peralatan sekolah untuk ujian. Kata wali murid yang berinisial WA.
Uang nya disetorkan pada Tata Usaha (TU) SMP Swasta itu yang berinisial GN, namun kwitansi pembayaran diminta kembali oleh Kepsek.
Sistem pembayarannya 4 kali (mengangsur), yang pertama Rp.900.000, kedua Rp.700.000, dan yang ketiga Rp.200.000,” beber WA.
Senada dengan itu, ST wali murid SMP yang sama, menerangkan bahwa dirinya dimintai juga iuran, yakni pertama Rp.1.100.000, dan dikembalikan Rp.200.000. Karena anak saya punya laptop sendiri.
“Terus ada pemberitahuan lagi, tambahan biaya Rp.700.000,” imbuh ST.
Padahal, lanjut ST, katanya bagi anak murid yang punya laptop cuma bayar Rp.900.000 aja. Tapi sudah saya bayar dan ternyata masih di mintai lagi.
Salah satu murid mengaku pernah diancam oleh Kepala Sekolah (Kepsek) dimana menurut Kepsek, “mau lulus apa uang kembali,” tiru salah satu siswa yang tidak ingin disebut namanya, mencontohkan ancaman Kepsek padanya kala itu.
Sementara itu AD selaku Kepala SMP Swasta tersebut, saat ditemui diruang kerjanya, Sabtu 21/11/2020 kemarin, membenarkan tentang tarikan itu.
“Ya saya memintai biaya sebesar, Rp.1.800.000. Tapi itukan sudah hasil kesepakatan bersama,” akui nya.
“Untuk membeli komputer dan peralatan lainnya,” tambahnya.
Masih kata AD, “Dana bos yang kami terima, tidak mencukupi untuk membeli peralatan, sedang dana bos, hanya cukup untuk membayar guru honor saja,” keluhnya.
AD juga mengakui adanya tarikan pada siswa VII dan VIII (1 dan 2) sebesar Rp.200.000.itu untuk keperluan perpisahan. katanya.
Dan untuk yang membawa laptop tetap membayar sebesar Rp.1 juta sekian, pungkasnya.
Padehal pelaksanaan ujian kala itu, tidak terselenggara secara langsung (tatap muka), pasca Covid 19, maka ujian dilaksanakan secara online. Namun fakta nya dana yang telah ditarik tetap saja tidak dikembalikan oleh pihak sekolah pada wali murid.
Karena tindakan yang dilakukan oleh oknum Kepsek yang meminta uang dengan cara untuk pelaksanaan ujian, maka patut diduga oknum Kepsek tersebut, telah melakukan praktek pungli pada wali murid.
Sebagaimana diketahui dan dihimpun dari berbagai sumber, bahwa Pungli adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
Dan itu termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, dimana dalam konsep kejahatan jabatan sudah dijabarkan bahwa pejabat demi menguntungkan bagi diri pribadi atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaan nya untuk memaksa seseorang, untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. (SUIN/KTN)