Belum 24 Jam Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba, Polres Way Kanan Ungkap Lima Kasus Dan Amankan Dua Pengedar

Bagikan :

Menindaklanjuti laporan itu, petugas kami bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TSK HS. Dimana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati terlapor hasilnya ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika didalam rumah terlapor.

*Dari tersangka HS ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,32 gram dan narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,72 gram.*

Sementara *untuk TSK RF, diduga sebagai pengedar* narkotika golongan I jenis sabu diamankan pada hari Kamis tanggal 15 januari 2026 pukul 00.30 WIB di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

*Dari tersangka RF ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,1 gram*, 230 plastik klip berbagai ukuran, uang tunai sebesar Rp. 350.000,00. Satu lembar kertas yang bertuliskan nomor rekening, 7 sedotan berbentuk skop dan dua alat hisap sabu.

Selanjutnya *3 (tiga) kasus merupakan sebagai penyalahgunaan narkoba. Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 6 (enam) orang,* 3 diantaranya wanita adapun terduga TSK inisial BR alias Abeng (19) berdomisili di Kecamatan Blambangan Umpu, FY (26) berdomisli di Desa Bukit Gemuruh Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

*NDY alias DEA (28), NM (20) dan LRD (31) berdomisili di Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan* dan MR (46) berdomisili di Km 5 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Terhadap barang bukti penyalahgunaan narkoba yang telah dilakukan penyitaan berupa satu plastik klip berukuran 3,5×2 cm berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis *sabu dengan berat bruto 1,85 gram.*

Satu plastik klip berukuran 2,5×3 cm bekas sisa pakai, jarum suntik yang sudah di modifikasi, dua sedotan berbentuk skop, satu kaca pirek, seperangkat alat hisap sabu/bong, dua korek api gas tanpa kepala.

Bagikan :