Belum 24 Jam Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba, Polres Way Kanan Ungkap Lima Kasus Dan Amankan Dua Pengedar

Bagikan :

WAY KANAN– Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto,S.I.K didampingi Kasatres Narkoba Iptu Prayugo Widodo dan Kasihumas Ipda Julian Fijriyansyah Sengaji pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 di Mako Polres Way Kanan.

Melakukan ekspose hasil kegiatan penanggulangan terhadap kejahatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Way Kanan.

Belum 24 jam dari komitmen Kapolres Way Kanan perang terhadap narkoba, Polres Way Kanan kembali menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkoba.

Satresnarkoba berhasil *mengungkap 5 (lima) kasus dan mengamankan 8 tersangka,* 2 diantaranya merupakan pengedar jenis sabu dan 6 TSK diduga sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

*Diduga sebagai pengedar narkotika* bukan tanaman jenis sabu, adapun tersangkanya yakni HS alias Uda Andi (46) berdomisili di Km 5 Blambangan Umpu. (TSK HS ini juga merupakan pemilik barang bukti sabu 40,08 gram dari TSK WF yang sudah diamankan terlebih dahulu pada Jum’at, 5/9/2025 di Kelurahan Blambangan Umpu).

Selanjutnya TSK kedua diduga pengedar narkotika inisial RF (24) berdomisili di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

“Tersangka HS diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi ini ditangkap dikediamannya Km 5 Blambangan Umpu, pada Rabu tanggal 14 Januari 2026 pukul 21.00 WIB setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika,”ujar Kapolres.

Bagikan :