Ayu Asalasiyah Resmi Dilantik Sebagai Bupati Way Kanan Periode 2025-2030

Bagikan :

“Kami juga ditugaskan untuk memberdayakan dan memfasilitasi pemerintah daerah agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Disamping itu, Pemerintah Provinsi Lampung juga berkewajiban mengevaluasi rancangan peraturan daerah Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan rencana pembangunan, APBD, tata ruang, pungutan daerah seperti pajak dan retribusi. Tak kalah penting, Gubernur juga harus mengawasi implementasi peraturan daerah, serta menjalankan tugas lain yang diatur oleh Peraturan Perundang-Undangan”, lanjutnya.

Untuk itu, Gubernur Lampung berharap kepada Ibu Bupati Way Kanan, agar senantiasa membuka ruang komunikasi dan sinergi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Pusat. Harus saling mendukung untuk menyukseskan program pembangun dan pelayanan publik. Dalam aspek pembinaan aparatur, sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, Bupati memegang peran sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkup Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Artinya, bertanggung jawab dalam membina manajemen ASN berdasarkan prinsip meritokrasi, yaitu sistem yang adil berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, tanpa diskriminasi.

“Saya juga ingin mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 162 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016, bahwa setiap kepada daerah yang baru dilantik dilarang melakukan penggantian pejabat struktural dalam enam bulan pertama, kecuali dengan persetujuan tertulis Mendagri. Maka dari itu, Saya harapkan Ibu Bupati tidak terburu-buru melakukan rotasi jabatan. Lakukan pembinaan yang tepat, ciptakan suasana birokrasi yang harmonis dan produktif”, tegas Gubernur Lampung.

Diketahui, usai melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Bupati Way Kanan, dilanjutkan dengan penyerahan menerima Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Tim Penggerak PKK, Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Dekranasda, dan (Plt.) Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Way Kanan.

Bagikan :