Asisten Perekonomian dan Pembangunan Tekankan Pentingnya Perlindungan ASN Dalam Program BPJS Ketenagakerjaan

Bagikan :

Selain itu, Anggaran Dasar KORPRI juga menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya.

Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, anggota KORPRI berhak mendapatkan berbagai manfaat, antara lain:

  • Perawatan medis tanpa batas biaya
  • Santunan kecelakaan kerja
  • Santunan kematian hingga 48 kali upah
  • Santunan cacat hingga 56 kali upah
  • Beasiswa pendidikan bagi dua anak dengan nilai maksimal Rp174 juta
  • Biaya pemakaman Rp10 juta
  • Layanan homecare
  • Program Return to Work

Untuk menjadi peserta, anggota cukup mengisi formulir kepesertaan dan membayar iuran sesuai ketentuan. Contoh perhitungan dasar upah Rp1 juta, dengan ketentuan khusus bagi peserta yang meninggal dunia setelah minimal tiga tahun kepsertaan.

 

Bagikan :