Way Kanan – Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dr. Arie Anthony Thamrin, S.STP., M.IP., CGCAE., CGRE, membuka Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Melalui BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Buay Pemuka Pengiran Udik, Selasa (23/09/2025).
Turut hadir Kepala Cabang dan Manager Layanan BPJS Ketenagakerjaan Lampung Utara, para Kepala OPD, Bagian Setdakab, serta Pimpinan Kecamatan se-Kabupaten Way Kanan.
Dr. Arie Anthony Thamrin dalam arahannya menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN. Dirinya menegaskan kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota KORPRI agar daoat memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program ini. Perlindungan ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban administratif, melainkan sebuah kebutuhan mendasar untuk memastikan ASN bekerja dengan rasa aman, terlindungi, dan pada akhirnya dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Lebih lanjut, beliau juga menekankan bahwa implementasi program ini diharapkan mampu memperkuat soliditas dan solidaritas ASN melalui wadah KORPRI, sehingga sejalan dengan misi organisasi dalam meningkatkan kesejahteraan anggota sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang pprofesional. Dengan demikian, diharapkan seluruh ASN Kabupaten Way Kanan yang tergabung dalam KORPRI dapat memperoleh perlindungan sosial yang optimal serta jaminan keberlanjutan kesejahteraan bagi keluarga.
Dalam acara tersebut juga dipaparkan dasar hukum kerjasama ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang menegaskan kewajiban pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada ASN berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.
