Ia menambahkan, apabila kepolisian tetap memaksakan penetapan satu tersangka dan mengesampingkan unsur pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, atau setidaknya Pasal 354 KUHP, maka pihaknya siap menempuh langkah hukum lanjutan.
“Kami akan mengajukan keberatan resmi, meminta gelar perkara khusus, hingga melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara ke Propam Polda Lampung dan instansi pengawas lainnya. Ini bukan semata-mata soal klien kami, tetapi menyangkut keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Anton juga mengingatkan bahwa pengaburan peran pelaku serta pengerdilan pasal justru berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat dan menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum.
“Kami mendesak kepolisian segera menetapkan dua tersangka pelaku pengeroyokan sesuai alat bukti yang sudah terang benderang. Jangan sampai hukum terlihat tumpul dan lunak terhadap pelaku kekerasan,” pungkas Anton.
