Way Kanan — Kuasa hukum korban dugaan pengeroyokan bersenjata tajam di Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, menyatakan keberatan keras atas keputusan kepolisian yang hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Penasihat hukum korban, Anton Heri, menegaskan pihaknya tidak menerima dan tidak puas terhadap penanganan perkara yang dinilai tidak mencerminkan fakta hukum serta alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
Menurutnya, keterangan saksi, hasil konfrontasi, dan visum et repertum justru menguatkan adanya lebih dari satu pelaku dalam peristiwa tersebut.
“Kami menolak keras jika perkara ini direduksi seolah-olah hanya penganiayaan biasa yang dilakukan oleh satu orang. Fakta hukum yang ada justru menunjukkan adanya tindak pidana pengeroyokan dengan lebih dari satu pelaku, bahkan disertai penggunaan senjata tajam,” tegas Anton kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).
Anton mengungkapkan, sejak awal penyelidikan, penyidik telah mengantongi keterangan korban, saksi di tempat kejadian perkara, serta keterangan ahli medis.
Berdasarkan visum et repertum, korban mengalami dua luka sayatan akibat benda tajam, yang secara logika dan konstruksi hukum dinilai mustahil dilakukan oleh satu orang dalam situasi kejadian tersebut.
“Jika hanya satu pelaku dan hanya pemukulan biasa, lalu dari mana asal dua luka sayatan senjata tajam itu? Ini pertanyaan mendasar yang tidak boleh diabaikan. Penegakan hukum pidana harus dibangun di atas alat bukti, bukan asumsi,” ujarnya.
