Meski begitu,kami menghimbau pengemudi kendaraan angkutan untuk tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan jalanan,”ujar Kasat.
Jika mengalami gangguan kamtibmas (premanisme, pungli atau pecah kaca), berkenan agar melaporkan ke kantor polisi terdekat dengan membawa informasi lebih lanjut guna membantu proses penyelidikan atau bisa menghubungi nomor dumas 0853-8237-8166 atau holine 110
Dari informasi para sopir tersebut, maka kami (Polres Way Kanan) dengan cepat mengambil tindakan yang tepat guna memberantas praktek pungli khususnya kepada pengemudi truk yang melintas di jalinsum Kabupaten Way Kanan, Lampung. (Suin)