WAY KANAN – Kliktodaynews.com|| Sebanyak 681 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Way Kanan dilantik di Gedung Serba Guna Ramik Ragom Way Kanan, Selasa (24/1/2023)
Ketua KPU Way Kanan melantik sekaligus mengambil sumpah janji PPS disaksikan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, Ketua KPU Propinsi Lampung Erwan Bustami, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, Dandim 0427 Letkol Charluly Rudi Jatmiko, Kajari Way Kanan Dr. Afriliana Purba, Kabag Ops Polres Way Kanan Kompol Suharjono, Ketua dan Anggota Bawaslu Way Kanan dan Kepala Badan Kesbangpol Arifin.
Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan dalam amanatnya mengatakan bahwa Pemilu 14 Pebruari 2024 membutuhkan personil Penyelenggara yang siap bekerja sepenuh waktu, penyelenggara yang berintegritas, melayani pemilih dan peserta pemilu secara adil dan setara.
Tugas yang sudah di depan mata setelah pelantikan hari ini diantaranya kordinasi pembentukan sekretariat PPS, persiapan rekrutmen Pantarlih, membantu KPU melakukan verifikasi faktual dukungan calon DPD, dan pemutakhiran data pemilih yang memiliki waktu cukup panjang dengan segala problematikanya.
Namun demikian, KPU berkeyakinan, bahwa Bapak/Ibu adalah orang-orang terbaik yang layak diberi amanah sebagai PPS. Sehingga tantangan kesulitan dalam tahapan Pemilu akan selalu dapat diselesaikan dengan baik, tepat waktu dan akuntabel.
Ketua KPU Propinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan Way kanan mempunyai catatan baik dalam pelaksanaan Baik Pemilu maupun Pemilihan, menjadi tugas bersama untuk mempertahankan itu, pengalaman pemilu yang lalu menjadi tolak ukur agar pemilu 2024 lebih sukses.
Ketua Bawaslu Propinsi Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan kabupaten way kanan menjadi barometer keberhasilan demokrasi di lampung, diberapa pemilu dan pemilihan tampak panas namun di akhir semua pihak menerima hasil pemilu atau pilkada, yang menang mengapresiasi lawan, yang kalah mengucapkan selamat dan semua berakhir sama – sama menerima hasil akhir.
Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya mengatakan bahwa pihaknya menegaskan komitmen untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelenggara Pemilu, dimana Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (SUIN/KTN)