Wanita di Sibolga Sayat Kelamin Pasangannya Divonis Bebas

Kasus ini sdh ditangani oleh Polisi dan mengamankan AST ke Mapolres Sibolga
Bagikan :

SIBOLGA – Kliktodaynews.com|| Pengadilan Negeri Sibolga memvonis bebas Adi Siska Telaumbanua, wanita pemotong alat kelamin pria selingkuhannya Otomasi Gulo alias Feri Gulo hingga nyaris putus

“Menyatakan terdakwa Adi Siska Telaumbanua terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan primair, tetapi bukan merupakan tindak pidana,” ucap Majelis Hakim yang diketuai Grace Martha Situmorang SH dalam sidang putusan, Kamis (27/7).

Majelis hakim juga memerintahkan agar jaksa penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

“Melepaskan terdakwa Adi Siska oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” tegas hakim.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut agar terdakwa Adi Siska dijatuhi pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Jaksa menyatakan terdakwa Adi Siska terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, seorang Pria berinial (OG) 28 Thn dilarikan ke Rumah Sakit Metta Medika Sibolga, akibat mengalami luka sayat pada penis atau di alat kelaminnya, Sabtu (25/2/2023) malam.

Pria tersebut dianiaya oleh teman wanitanya berinisial AST (28) Tahun pada saat keduanya menginap di salah satu Hotel SB di Jalan Horas Kelurahan Pancuran Pinang Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga.

Evi Wahyuni Siregar, Pengurus Hotel tempat Kejadian, mengaku tidak mendengar ada suara keributan dari dalam kamar yg ditempati keduanya.

Namun dia diminta bantuan oleh AST agar memberikan pertolongan kepada OG, yang dalam kondisi kritis di dalam Kamar.

“Dia AST mengakunya pasangan suami istri, pada saat Chek in tadi pagi dan Chek out besok, pengakuannya mereka dari Kota Padang Sidempuan, hendak berangkat ke Pulau Nias” Tambah Evi.

Belum diketahui Latar Belakang Penganiayaan yang menimpa OG. Namun Kasus ini sudah ditangani oleh Polisi dan mengamankan AST ke Mapolres Sibolga. (Tim/KTN)

 

 

Bagikan :