PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| Pemerintah Kota Pematangsiantar menetapkan PPKM Level IV. Hal tersebut berdampak besar bagi perekonomian warga, namun hal tersebut harus dilaksanakan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sejumlah ruas jalan di Kota Pematangsiantar pun ditutup. Tak terkecuali akses menuju kantor Walikota di Jalan Merdeka.
Sejumlah petugas dari dinas perhubungan pun tampak berada di tenda yang mereka pasang di persimpangan Jalan Sudirman-Jalan Merdeka. Pengendara sepedamotor yang hendak masuk ke jalan Merdeka diarahkan oleh Abidin Damanik, Petugas Dishub untuk parkir di Jalan Sudirman.
Miris, kondisi masyarakat yang telah susah di tengah pandemi dan keputusan PPKM ini malah dimanfaatkan oleh petugas Dishub untuk mengutip parkir dari para pengendara sepedamotor.
Abidin Damanik, ketika dikonfirmasi malah mengarahkan wartawan untuk tanya ke Kasat Lantas Polres Siantar dan Kodim.
“Ga ada urusanku kutipan parkir, memang kusuruh parkir di situ. Tanya aja sana sama Lantas, sama Kodim, ” jawabnya kepada wartawan.
Kasat Lantas, Polres Siantar AKP M Hasan membantah jika pihaknya mengarahkan untuk parkir dan pengutipan di sana.
Kadishub Pematangsiantar,Esron Sinaga saat ditemui di lokasi penyekatan depan bank BRI jalan Merdeka mengatakan pengutipan yang dilakukan oleh petugas parkir adalah resmi.
“Memang ada parkir disitu, dan setoran parkir masuk pendapatan asli daerah (PAD), kendaraan juga jadi lebih aman untuk ditinggal pemilik,” sebut Esron, Senin (23/8/2021).
Perlu diketahui sesuai Keputusan Mendagri Nomor 30 Tahun 2021, kota Pematangsiantar berstatus PPKM Level IV pada tanggal 10-23 Agustus 2021.
Imbas keputusan tersebut area publik termasuk arus lalu lintas ke pusat kota ditutup . Setiap posko penyekatan di jaga oleh Gabungan petugas TNI,Polri, dan Dinas perhubungan.