JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Aksi polisi mengacungkan senjata api saat melerai kemacetan akibat kecelakaan lalu lintas viral di media sosial, anggota polisi tersebut terpaksa mengeluarkan senjata api lantaran diteriaki begal oleh provokator.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Nazirwan menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/5) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kata Nazirwan, kejadian bermula dari sebuah kecelakaan tunggal. Ketika itu, anggota polisi berusaha mengurai arus lalu lintas. Pasalnya, kecelakaan itu menyebabkan kemacetan di sekitar lokasi kejadian.
“Beberapa saat kemudian datang bus, ini yang menyebabkan kerumunan masyarakat. Begitu terjadi kerumunan, di antaranya itu ada yang berusaha memprovokasi,” kata Nazirwan kepada wartawan, Rabu (18/5).
“Mungkin ada oknum yang memprovokasi dan meneriaki ada gangster, ada begal,” imbuhnya.
Menurut Nazirwan, saat itu anggota tersebut sedang tidak menggunakan pakaian dinas. Kemudian, anggota pun menunjukkan identitasnya sebagai polisi untuk meyakinkan warga.
“Mereka meyakinkan warga agar kembali dan tidak sampai terprovokasi dengan teriakan ataupun provokator yang menyatakan bahwa ada begal,” ujarnya.
Nazirwan membenarkan bahwa anggota sempat mengeluarkan senjata. Kata dia, hal itu dilakukan lantaran warga masih tak percaya bahwa yang bersangkutan adalah seorang anggota polisi.
“Yang bersangkutan berusaha meyakinkan warga menyatakan ‘saya adalah anggota, saya adalah polisi’ tapi waktu itu belum digubris, sehingga ada tindakan dari anggota kita yang menunjukkan identitas. Itu hanya upaya untuk menunjukkan identitas tidak sampai melakukan tindakan lanjut,” tuturnya.
Nazirwan membantah narasi yang beredar bahwa anggota melakukan pemukulan terhadap sejumlah pemuda.
Kata Nazirwan, ada tiga pemuda yang diserahkan oleh warga ke polisi. Saat diserahkan ke polisi, menurut Nazirwan, ketiganya dalam kondisi di bawah pengaruh minuman beralkohol.
“Sudah luka, diserahkan sudah dalam kondisi luka,” ujarnya.
Nazirwan menyebut ketiga pemuda itu telah dipulangkan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana setelah membuat surat pernyataan.
“Tidak ada pidana yang mereka lakukan, tetapi ada pelanggaran di mana kondisi mereka dalam keadaan mabuk. Dia beramai-ramai, keluar dini hari, begitu diamankan warga kondisinya mabuk. Itu saja pertimbangannya,” pungkasnya.
Sumber : cnnindonesia.com