SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Diskursus atau pertukaran gagasan tentang perlindungan terhadap anak penting digalakkan guna mengetahui eksistensi anak secara komprehensif, termasuk potensi timbulnya kenakalan dan kejahatan pada anak dan remaja. Salah satu upaya melindungi anak dari jeratan hukum, perguruan tinggi atau universitas menjadi pusat gerakan perlindungan anak. Hal tersebut mengemuka pada diskusi Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) dengan Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar (UHKBPNP) di Biro Rektor, Rabu, 12 April 2023.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyatakan bahwa umumnya perilaku kenakalan anak dan remaja dimaknai sebagai bentuk perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma yang hidup di tengah masyarakat. Selanjutnya, perilaku tersebut dianggap sebagai anak yang cacat sosial dan kemudian masyarakat menilai cacat tersebut sebagai sebuah kelainan sehingga perilaku mereka pun disebut dengan kenakalan.
Perkembangan jaman dan teknologi pun kata Arist memengaruhi perbuatan anak dan remaja baik antar sesama maupun pada orang dewasa yang mengarah pada jeratan pidana. “Dalam undang-undang sistim peradilan pidana anak (SPPA), tidak jelas antara kenakalan dan kejahatan,” terang Arist Merdeka Sirait, alumnus SMA Kampus FKIP Nommensen Siantar itu.
Dijelaskannya, di beberapa daerah, anak di bawah umur melakukan kejahatan seperti menghabisi nyawa teman sebayanya, menganiaya, memperkosa dan mencuri. Nah, kondisi demikian sambung Arist, apakah masih relevan memberikan diversi, restorative justice bagi pelaku, dan apakah itu adil bagi korban?
Belajar dari terdawak anak AG yang tengah viral, Arist pun mendukung dan mendesak pemerintah untuk segera merevisi SPPA. Selanjutnya, Arist juga mendorong UHKBPNP untuk berperan aktif menawarkan solusi atas potensi masalah hukum yang bakal dihadapi anak dan remaja.
Pusat Gerakan Perlindungan Anak
Merespons kenakalan dan kejahatan yang tengah dihadapi anak di bawah umur, Rektor UHKBPNP Muktar Panjaitan menyebutkan kesediaan pihaknya melindungi anak dari kekerasan termasuk menawarkan alternatif solusi pada anak dan remaja yang terlibat kenakalan dan kejahatan. “Tentu, kampus harus perduli dan memutus mata rantai kekerasan terhadap Anak,” ujarnya.
Menurut Muktar Panjaitan, anak merupakan aset dan generasi penerus bangsa yang membutuhkan perhatian dan tanggungjawab dari berbagai pihak, termasuk kampus. Kurangnya kepedulian terhadap anak berdampak pada timbulnya kenakalan maupun kejahatan. “Acapkali kita para orangtua memaksakan kehendaknya pada anak. Jarang kita mendengar apa keinginan anak. Akibatnya, terjadi perbuatan anak diluar norma-norma kehidupan,” kata Muktar.
Di tengah kesibukan, dialog humanis antar orangtua dan anak nyaris alpa. “Bagaimana kita (orang dewasa) memposisikan diri sebagai anak, saat kita dialog?,” tandasnya.
Sebagai laboratorium pendidikan, kampus UHKBPNP akan tetap menginisiasi diskursus ataupun bentuk lainnya untuk menambah cakrawala berpikir guna membangun Indonesia dari daerah. Lantas, Muktar juga setuju bahwa kampus yang dipimpinnya akan menjadi pusat gerakan perduli anak. Pusat kajian atau gerakan perduli anak sudah kebutuhan,” jelasnya.
Pada diskusi singkat itu, Rektor Muktar Panjaitan didampingi para wakilnya yakni Andriono Manalu, Hendra Simanjuntak, Partohap Sihombing dan Ketua LPPM Natalina Purba serta Sanggam Siahaan dan Rindu Erwin Marpaung. (*)