MEDAN – Kliktodaynews.com|| TIM siluman gabungan Polsek Pancur Batu – Satreskrim Polrestabes Medan dan Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara akhirnya berhasil mengungkap dan meringkus terduga pelaku penembakan terhadap seorang petani di Pancur Batu, Roni Sembiring
Pengungkapan dijelaskan Kabid Humas Polda Sumut KOMBES (Pol) Hadi Wahyudi SIK.MH dalam konferensi pers didampingi Wadir Krimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan SIK, Kasubdit Jatanras KOMPOL Revi, Kapolsek Pancur Batu KOMPOL Dedy Dharma SH dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu AKP Amir Sitepu SH, di Lapangan Mapolda Sumatera Utara kota Medan, Jumat (28/01/2022)
Kabid Humas kepada wartawan menjelaskan, pelaku Mister Ginting nekat menembak korban Roni Sembiring karena kesal sering kepergok mencuri di lahan sawit yang dikalim pelaku adalah miliknya
“Penembakan bermula saat pelaku kesal lantaran lahan sawit yang diklaim sebagai milinya diganggu oleh korban, di duga orang suruhan Masana Purba untuk memanen sawit yang juga di klaim Masana Purba ladang sawit tersebut adalah miliknya
“Kejadian tersebut berulang ulang , sehingga pelaku nekat menembak korban yang saat itu sedang berada di lokasi kejadian”. Ungkap Hadi Wahyudi.
Lanjut Kabid, korban juga disebut pelaku sudah berulang ulang kali meracuni pohon sawit yang ditanam pelaku sampai mati.
“Roni Sembiring ini disuruh Masana Purba yang mengklaim bahwa lahan sawit satu hektare itu miliknya. Begitu sebaliknya tersangka Mister Ginting juga sama mengklaim lahan itu adalah miliknya”
Pengakuan Mister Ginting, hampir setahun Roni Sembiring disuruh terang-terangan oleh Masana Purba untuk mengambil buah sawit,” kata Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi
Kejadian penembakan terjadi saat Roni Sembiring sedang berada di lahan sedang mengambil sawit yang dikalim pelaku adalah miliknya ,
Saat itu, korban lagi asyik memanen sawit kepergok pelaku. Tanpa pikir panjang pelaku mengokang senapan angin sepanjang setengah meter lalu menembak ke udara sebanyak tiga kali.
“Kesal tembakan peringatan tak dihiraukan Roni, lalu Mister Ginting membidik punggung sebelah kanan Roni yang sedang memetik sawit hingga peluru timah bersarang di tubuhnya”.
Setelah kejadian pelaku langsung melarikan diri. Korban dilarikan ke RS Bahyangkara TK II Medan. Menindaklanjut kejadian Polsek Pancur Batu langsung ke lokasi kejadian melakukan cek dan olah TKP
KOMBES (Pol) Hadi Wahyudi menjelaskan lagi, “setelah pihak korban membuat laporan resmi ke Polsek Pancur Batu, Tim langsung memburu dan berhasil mengamankan pelaku beserta satu (1) unit senapan angin “gejluk” dari sebuah perumahan di Kecamatan Namorambe. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (KTN)
Penulis: Leo Depari
Editor. : Bay kliktodaynews