Kanit Jatanras IPTU Ivan Roni Purba, S.H., menjelaskan bahwa korban ZR adalah siswi kelas 3 SMP Negeri 2 Tapian Dolok yang tinggal di Pondok Huta Pondok Pabrik, Nagori Dolok Ulu. Kasus ini terungkap setelah dua karyawan PT. Bridgestone menemukan mayat pada Minggu sore.
“Timeline kejadian ini sangat cepat. Pukul 15.45 WIB mayat ditemukan, pukul 19.30 WIB pelaku sudah diamankan. Ini menunjukkan betapa efektifnya kerja tim investigasi kami,” ujar Kanit Jatanras menekankan kecepatan respons.
Kronologi dimulai ketika saksi S (51) dan MB (20), yang pulang dari memancing di Dolok Merangir, melihat lalat hijau berterbangan di area perkebunan PT. Bridgestone Blok Z 24. Rasa ingin tahu membawa mereka pada penemuan yang mengejutkan.
“Kedua saksi melihat gerombolan lalat hijau. Ketika mendekati, mereka menemukan mayat perempuan bercelana putih dan baju hijau dalam posisi telungkup. Sebuah handphone tergeletak di dekat kepala korban. Ini adalah petunjuk penting pertama,” ungkap AKP Verry Purba menjelaskan penemuan awal.
Saksi S segera menghubungi Pangulu Dolok Ulu, dan dalam hitungan menit, Tim Inafis Polres Simalungun bersama Polsek Serbelawan sudah berada di TKP. Kecepatan respons ini menjadi kunci keberhasilan investigasi.
“Tim Inafis langsung bergerak cepat melakukan olah TKP secara profesional. Mereka mengamankan satu unit HP merek ZTE, uang Rp 11.000 dengan berbagai pecahan, dan dua batang kayu ubi yang diduga alat pembunuhan.
