SUMUT – Kliktodaynews.com|| Polres Labuhanbatu berhasil meringkus tiga orang tersangka yakni AS (24), KA (26), dan SN (57) dari tiga lokasi yang berbeda dan berhasil mengamankan 9.206 butir ekstasi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.I.K menuturkan penangkapan berawal saat tim Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKP Martualesi Sitepu menangkap AS di Jalan Lintas Tanjung Sarang Elang Desa Tanjung Sarang Elang Kec. Panai Hulu Kab. Labuhanbatu, Rabu (03/08)
“AS ditangkap saat hendak transaksi narkotika dan diamankan barang bukti satu bungkus plastik putih berisikan 996 butir pil ekstasi yang dipegang pelaku ditangan kanannya serta satu unit handphone”, ujar AKBP Anhar
AKBP Anhar mengatakan, tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka kedua KA yang sedang tidur dirumahnya di Dsn Amal Tg. Sarang Elang Desa Tanjung Sarang Elang Kec. Panai Hulu Kab. Labuhanbatu dan dari pelaku ditemukan barang bukti dua butir pil ekstasi dibalut dengan timah rokok warna kuning, satu bungkus plastik putih berisikan 4.761 butir pil ekstasi dan satu buah galon aqua berisikan 3.447 butir pil ekstasi dibelakang rumah pelaku
“Kemudian tersangka ketiga SN diamankan dari rumahnya yang berjarak 10 meter dari rumah tersangka kedua dan ditemukan barang bukti satu buah tas besar warna hitam. Ketiga tersangka merupakan seorang nelayan yang berhasil menemuan tas besar warna hitam berisikan pil ekstasi”, jelas AKBP Anhar
Saat ini, ketiga tersangka masih dilakukan pendalaman lebih intensif untuk mengungkap jaringannya
“Ketiganya melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) dari UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sampai dengan seumur hidup”, pungkas AKBP Anhar. (ZUL/KTN)