Tak Kunjung Dibayar, Pemilik Tanah Patok Kantor Kampung Karang Umpu

Bagikan :

WAY KANAN – Kliktodaynews.com|| Pematokan pemasangan pelang Tanah bangunan balai kantor Kampung Karang Umpu berdasarkan pengakuan hak milik Ali Hajar belum juga selesai.

Informasi tersebut ditelusuri kliktodaynews bersama tim langsung mendatangi kediaman mantan kepala kampung Karang Umpum kecamatan Balambangan Umpu M.Kosim Raja Putra untuk mencari kebenaran kronologis yang terjadi tentang pematokan pemasangan plang di salah satu tanah yang dibangun sebagai balai kantor kampung Karang Umpu, Senin (06 /03/2023) siang.

M. Kosim kepada awak media memberikan tanggapan agar awak media melakukan konfirmasi ke Agus, orang yang mematok tanah di lahan di balai kantor kampung karang Umpu.

“Silahkan kawan-kawan konfirmasi dulu ke yang mematok tanah itu Agus, setelah itu nanti saya siap membantah,”ujar mantan kepala kampung M.Kosim.

Sementara itu Agus menyampaikan ia telah melakukan pematokan di lahan tersebut.

“Benar saya yang mematok tanah tersebut yang pertama PJ belum tau sementara kapasitas saya masih berkaitan saudara atau kluarga dari yang pemilik tanah tersebut yaitu Ali Hajar dan jelas saya sudah di beri wewenang untuk memantok papan plang di tanah tersebut bahkan di beri surat kuasa oleh pemilik.”ujarnya Rabu (8/3/2023) pukul 11.00 wib.

Menurut Agus, bahwa betul adanya itu tanah milik keluarganya yang bergelar Raden Selenggang yang di wariskan oleh anaknya Ali Hajar dulu beberapa tahun lalu semasa mantan kepala kampung Sudirmanto dahulu. Dan Ali Hajar pernah ditelpon oleh mantan kepala kampung yaitu M.Kosim  tanah yg dimintaitu sebatas bangunan balai kampung yang akan dibayar 100 juta dari Dana Desa. Ini Sudah nambah lapangan tugu kampung dan ada bangunan lainnya.

Sampai saat ini belum juga menyelesaikan persoalan administrasi (melakukan Pembayaran ), tanah lokasi yang di bangun sebagai balai Kampung Karang Umpu, akhirnya saya diperintah oleh Ali Hajar salah satu pemilik tanah untuk melakukan pematokan. Namun setelah beberapa jam, patok tersebut dicabut.

Kemudian Agus konfirmasi lagi dengan PJ itu harus dipasang kembali karena kami nagih janji dan itu di lahan milik kami. Setelah itu kami lanjut minta izin ke PJ dan disaksikan oleh PJ kepala kampung karang Umpu saat mematok tanah yang kedua tersebut,” ujar Agus.

Masih menurut Agus, kalau benar M.Kosim memiliki legalitas/sertifikat terkait tanah tersebut kenapa hingga saat ini belum juga di serahkan ke pihak kampung yaitu ke PJ selaku pengganti kuasa kampung karang Umpu.

“Ali Hajar akan bertindak tegas secara hukum karena mantan kepala kampung tersebut tidak ada itikad baik untuk melakukan pembayaran sampai saat ini hingga habis masa jabatan nya sebagai kepala kampung karang Umpu berarti sama saja M.Kosim tidak mengindahkan yang punya tanah (Ali Hajar),” ujar Agus.

Permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan untuk kepentingan masyarakat, namun sangat disayangkan M.Kosim memberikan informasi yang salah kepada masyarakat dimana mengatakan kalau tanah ini sudah lunas dan mengatakan kalau tanah ini sudah milik kampung.

Sementara tanggapan PJ Sri Yanto saat dimintai tanggapan dari tim media pun menjawab “Saya belum lama menjadi PJ. Benar Saat pemasangan saya ada di kantor, dan saya tidak punya kuasa untuk menahan, biarlah nanti kita lihat sebatas mana kepemilikan kedua belah pihak biarkan saja toh nantinya akan kita kumpulkan dan kita adakan pertemuan kedua belah pihak agar permasalahan ini dapat terselesaikan “tentunya saya ambil tengah tidak ada yang saya memihak.

Masih Sri Yanto  kalau masalah legelitas atau soal  sertifikat saya belum tau karena dari mantan kepala kampung pun belum memberikan aset pemerintahan kampung karang Umpu ( M Kosim Raja putra ) sampai saaat ini. Kalau kawan kawan tanya bagai mana kelanjutannya ya kita tunggu ” kalau bisa, karena ini sama sama keluarga jangan sampai membesar cukup damai keluarga tapi kalau salah satu mereka gak mau damai Monggo Monggo saja tidak menghalangi harapan PJ Sri Yanto. Mudah mudahan mereka saling asuh rukun kembali tidak ada salah paham damai secara kekeluagaan gitu aja,” tutup PJ Sri Yanto. (SUIN/KTN)

Bagikan :