Soal Rekanan Pelaksana Proyek Jembatan, Management PTPN 4 Kebun Laras Bungkam  

Bagikan :

Perdagangan-Kliktodaynews.com Sangat disayangkan informasi yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah tapi tidak dengan proyek diduga siluman Managemen PTPN 4 Unit Kebun Laras dan pihak Rekanan melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

Untuk diketahui padahal Kewajiban setiap Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  berkewajiban memberikan informasi terkait kegiatan di perusahaan dikarenakan seluruh anggarannya merupakan milik pemerintah. 

Padahal pemerintah republik indonesia telah mengeluarkan produk hukum berbentuk Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik ,Yang tertuang dalam 64 pasal seperti memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.

Menanggapi hal ini Randy H Tampubolon SH, Direktur Exekutif Lembaga Advocasi Hukum Komid Tipikor Wilayah Kabupaten Simalungun, sangat menyayangkan atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan di Nagori Huta Dipar Kecamatan Gunung Maligas tepatnya lokasi di areal afdeling 4 milik PTPN 4 Unit Kebun Laras dalam hal ini telah mengkangkangi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, saat ditemui di sekitaran Perdagangan Kecamatan Bandar, Rabu pagi (25/09/2019) sekira pukul 10.00 Wib.

“Undang-undang sudah jelas mengatur tentang informasi publik, jadi apa yang di takutkan pihak ketiga kontraktor atau rekanan selaku pelaksana di lapangan jika membuka nama pekerjaan, volume pengerjaan dan berapa nilai anggaran pembangunan jembatan tersebut,” Ujar Randy H Tampubolon SH kepada awak media ini.

Menyikapi persoalan ini, atas dugaan penyimpangan dalam hal proyek pembangunan jembatan yang jelas merupakan anggaran milik negara maka pihaknya akan menindaklanjuti melalui surat resmi berupa somasi kepada pihak Manajemen PTPN 4 Unit Kebun Laras.

“Perusahaan milik pemerintah wajib memberikan informasi terkait penggunaan anggaran dan secara resmi melalui lembaga ini akan menyurati pihak Managemen PTPN 4 Kebun Laras,” tegas Direktur Executif Lembaga Advokasi Hukum wilayah Kabupaten Simalungun mengakhiri. 

Terpisah, Komandan Investigasi LSM TOPAN-RI, Simon Nainggolan mengakui telah meninjau dan melakukan investigasi di lokasi proyek pembangunan jembatan dan secara tegas menyatakan proyek ini terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak sebab di lokasi terdapat banyaknya kejanggalan secara fisik bangunan jembatan berada di lokasi Areal Afdeling 4 Unit Kebun Laras yang juga merupakan wilayah kerja General Distrik 2 PTPN 4.

“Proyek ini juga merupakan tanggung jawab pihak Managemen Distrik 2 , adapun yang ditemukan di lapangan berupa fisik bangunan pada pondasi tergerus air dan berlubang serta lantai jembatan yang sudah memgalami kerusakan,” beber Simon Nainggolan saat dihubungi melalui selularnya. 

Seharusnya, pihak Managemen khusus General Managemen Distrik 2 PTPN 4 lebih serius dan benar benar melaksanakan dalam hal fungsi pengawasan sebab biaya tersebut merupakan anggaran dari PTPN 4, perusahaan milik negara. Definisinya apabila terjadi dugaan pelanggaran atau pengurangan volume merupakan kerugian negara secara nyata. 

“Mewakili Lembaga Swadaya Masyarakat TOPAN-RI minta khususnya bagian tehnik Distrik 2 lakukan evaluasi secara detail, mutu bahan, volume bahan jenis material yang diaplikasikan dalam pelaksanaan pekerjaan. Apabila terjadi penyimpangan diminta Managemen Distrik 2 PTPB 4 melakukan tindakan tegas dengan pembongkaran fisik bangunan dan diulang kembali sesuai dgn spesifikasi kontrak,” tegas Komandan Investigasi LSM TOPAN-RI mengakhiri. 

Melalui pesan Whatsapp, Faisal Lubis selaku  Kabid SDM General Managemen PTPN 4 Distrik 2 saat dikonfirmasi mengenai kontrak kerja dengan pihak rekanan yang melaksanakan proyek jembatan di Areal Afdeling 4 Unit Kebun Laras menyebutkan akan lakukan koordinasi dengan Bagian Tehnik.

“Ok, aku masih rapat di Medan, besok ku konfirm ke bagian teknik, besok aku kabari ya,” jawab Faisal Lubis singkat. (RY) 

Randy H Tampubolon, Direktur Executif Lembaga Bantuan Hukum Komid Tipikor.
Simon Nainggolan, Komandan Satgas Insvestigasi LSM TOPAN-RI.
Proyek Pembangunan Jembatan, Lokasi Di Nagori Huta Dipar, Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun Tepatnya Di PTPN 4, Areal Afdeling 4 Unit Kebun Laras.

Bagikan :