Skrinning Urine BNN Siantar di Unit Gunung Bayu Menyalahi Perbadan RI No 11 Tahun 2018

Kantor Kebun Gunung Bayu PTPN IV
Bagikan :

Simalungun-Kliktodaynews.com

Skrinning urine yang dilakukan Selasa 24 November 2021 sekira pukul 10.00 wib di Sopominak Kebun Gunung Bayu, dengan peserta sebanyak 50 orang dengan hasil terindikasi 9 orang yang berujung pemaksaan pengunduran diri oleh Manager Kebun Mhd Erwin Juliawan Nasution melalui Asisten Afdeling III Heru Wahyudi terhadap 9 karyawan dengan kalimat pada surat yang telah disiapkan pihak management kebun tertanggal pelaksanaan test urine dilaksanakan tersebut, mengatakan mengajukan mengundurkan diri TMT 01 Desember 2021 dari PTPN IV Kebun Gunung Bayu karena saya tertangkap basah menggunakan narkotika, diduga penuh rekayasa.

Selain, diduga pelaksanaan tidak memiliki surat permohonan resmi melainkan hanya melalui telepon celular karena ada kedekatan salah seorang pejabat kebun tersebut dengan pegawai BNN Siantar, pelaksanaannya juga tidak sesuai dengan Perbadan RI nomor 11 Tahun 2018.

Dalam peraturan badan narkotika tersebut dikatakan pelaksanaan skrinning test dilakukan deputi bidang pemberdayaan masyarakat jika di BNN Kota/Kabupaten bidang pemberdayaan masyarakat/pencegahaan. serta sesuai surat edaran BNN RI pelaksanaan harus mengacu pada SOP masa Pandemi Covid 19, yaitu menggunakan kelengkapan APD serta perangkat lainnya.

Informasi di dapat pelaksanaan dilakukan oleh bidang penindakan dan tanpa menggunakan APD melainkan hanya menggunakan Rompi pemberantasan.

Sebelumnya, Manager Unit Kebun Gunung Bayu Mhd Erwin Juliawan Nasution dikonfirmasi terkait masalah ini tidak pernah memberikan tanggapan, ataupun kalrifikasi.

Kepala BNN Kota Pematangsiantar Drs Tuangkus Harianja, Selasa(7/12/2021) sekira pukul 10.38 Wib menjelaskan bahwa test urine tersebut  pengajuan dari pihak owner kepada BNN, kemudian BNN melakukan skrining dan hasil tersebut diserahkan kembali kepada pihak bersangkutan, terkait keputusan atau tindakan diberikan kepada karyawan yang positif atau pun negatif itu keputusan perusahaan bukan ranah BNN.

Disinggung terkait pelaksanaan skrinning urine sesuai Perbadan harus dilakukan Bagian Pencegahan/Pemberdayaan Masyarakat bukan Pemberantasan, “hal itu tergantung perintah pimpinan”, ucapnya.

Selain itu, terkait tidak adanya pihak petugas skrinning urine yang menggunakan Alat Pelindung Diri(APD) ini menyalahi Perbadan RI Nomor 11 Tahun 2018, ia menjawab tidak ada aturan itu. “Rompi itukan sudah menunjukkan identitas”,ucapnya.

Jika merujuk Surat Edaran BNN RI tentang Standart Operasional Prosedure Pelaksanaan Layanan Deteksi Dini (test urine) Kondisi New Normal pada masa pandemi Covid-19 dilingkungan BNN, BNNP, BNNK/Kota Seluruh Indonesia. hasil skrining prositif atau negatif harus dilanjutkan ke Laboratorium Narkotika dan Psikotropika yang ditunjuk yaitu Balai Laboratorium Narkotika BNN, Pusat Laboratorium Forensik Pusat dan Daerah dan Laboratorium Kesehatan Daerah.

Dianggap hal ini tindakan kesewenang-wenangan dan penuh rekayasa Direktur Lingkar Rumah Rakyat Indonesia Rudi Samosir di Jalan Luku I Kecamatan Kuala Berkala Medan mengirimkan surat resmi kepada BNN RI, BNNP, Menteri BUMN, Dirut PTPN IV, Direksi PTPN IV, SPI dan Ombusman untuk menelaah kasus ini. jika ternyata ditemukan ketidakwajaran dalam kasus ini maka, diminta pihak PTPN IV mencopot dan memproses oknum yang terlibat dalam masalah ini.

KAH(35) Kamis(2/12/2021) menjelaskan “Minggu lalu Saya dipanggil untuk datang ke Kantor unit dari lapangan saat bekerja, dan dipaksa untuk tanda tangani surat pengunduran diri. Dalam surat yang saya tanda tangani, dikatakan saya tertangkap basah menggunakan Narkotika. Yang Saya sendiri tidak mengetahui kapan kejadian tersebut serta dimana”, ungkapnya sedih di dampingi anaknya yang masih kecil dan istrinya.

Korban berharap keputusan tersebut ditinjau kembali. Sebab, ia mengatakan ini sebuah jebakan. Karena takut sayapun pasrah menanda tanganinya.ucapnya.

Reporter : cheker

 

 

 

 

Bagikan :