Seorang Pria di Pasar Horas Positif Narkoba Tapi Tidak Bisa Diproses Hukum, Begini Ceritanya

Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com || Pada hari Senin tgl 30 Januari 2023 sekira pukul 13.00 wib. Personel Piket Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapat telphone dari personel Pospol pasar Horas Aiptu Risdianto Saragih selaku Kapospol pasar Horas dan anggota Dinas pasar Horas bahwa mereka ada mengamankan seseorang laki laki berinisial NH (28) warga Gg. Tampo Mas, Kec. Siantar Sitalasari Kota Siantar yang di duga pelaku pembongkaran warung lantai III di pasar horas.

Akp Rusdi Ahya, Kasubag Humas Polres Pematang Siantar Mengatakan ketika di interogasi oleh pihak pos pol pasar horas tidak terbukti, Selalanjutnya Saat Tas sandang milik NH diperiksa dan didapati sebuah pipa kaca pirex didalamnya.

Sehingga Piket Sat Narkoba membawa NH ke Kantor sat narkoba untuk di introgasi dan dilakukan tes urine.

Dikatakan hasilnya positif Narkoba jenis shabu, lalu dilakukan gelar perkara terhadap NH.

“Laki laki itu tidak dapat diproses hukum namun karena hasil urinenya positif maka diserahkan ke BNNK Pematang Siantar untuk dilakukan assesment” Ujar Rusdi
(ARI/KTN)

Bagikan :