Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ungkap Pencurian HP di Depan Pasar Horas, Tiga Pelaku Diamankan

Bagikan :

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/185/IV/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Unit Jatanras menerima informasi bahwa handphone milik korban telah dijual kepada IA dan A. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kemudian menangkap IA dan A di Biliar Orca Kompleks Kafe De Java, Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, beserta barang bukti handphone milik korban.

Dari hasil interogasi, keduanya mengaku membeli handphone tersebut dari HSBB. Berdasarkan keterangan itu, petugas melakukan pengembangan dan pada malam harinya sekitar pukul 22.15 WIB, HSBB berhasil ditangkap di depan tangga besar Pasar Horas, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.

HSBB mengakui telah mencuri handphone korban di depan Pasar Horas Jalan Merdeka. Selanjutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Hingga saat ini ketiga tersangka sudah ditahan guna diproses sesuai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana,” pungkas AKP Sandi. (Red/ktn)

Bagikan :