Pematangsiantar– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi di depan Pasar Horas, Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HSBB (31), warga Jalan DI Panjaitan Komplek Agape, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Marihat; IA (26), warga Jalan Sadum Pondok Indah Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat; serta A (26), warga Jalan Singosari, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Ketiganya ditangkap pada Senin (6/4/2026) sore.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K, SIK, MH menjelaskan, kejadian bermula pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Korban berinisial PFS (24), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, datang ke Pasar Horas menggunakan sepeda motor untuk berbelanja kebutuhan pokok.
Setibanya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motornya di area parkir Gedung 4, kemudian berjalan kaki menuju arah Pos Polisi di Jalan Merdeka. Saat menyeberang jalan, korban merasakan seseorang meraba kantong celana sebelah kanan.
Korban sempat menoleh ke belakang dan melihat seorang pria dewasa berlari menuju lorong Gedung 4 Pasar Horas lalu menghilang.
Korban kemudian memeriksa kantong celananya dan mendapati satu unit handphone Android merek Infinix Hot 60 Pro+ warna Titanium Silver telah hilang.
