Mendapat informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian menyeluruh di sekitar lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan validitas informasi, pada pukul 16.00 WIB petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka pertama yang mengaku bernama Diki Wijaya.
Tersangka Diki Wijaya (26), seorang wiraswasta beragama Islam yang beralamat di Pondok 5 Nagori Lumban Gorat, Kecamatan Tiga Dolok, Kabupaten Simalungun, langsung diamankan petugas. Penggeledahan di kamar milik tersangka membuahkan hasil dengan ditemukannya barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam lemari.
“Saat diinterogasi, tersangka Diki Wijaya langsung mengakui kepemilikan sabu yang ditemukan petugas. Pengakuan jujur ini memudahkan kami dalam pengembangan kasus,” ungkap AKP Henry menjelaskan kooperatifnya tersangka.
Pengembangan kasus berlanjut ketika tersangka Diki Wijaya mengungkapkan sumber narkotika tersebut berasal dari seseorang bernama Agus Salim yang tinggal di Kost Zam Zam, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. Tim tidak membuang waktu dan langsung bergerak ke lokasi kedua.
Operasi lanjutan berhasil mengamankan tersangka kedua, Agus Salim (52), seorang nelayan beragama Islam yang beralamat di Jalan Ongah Rait, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai. Penangkapan dilakukan di kamar kost yang ditempatinya di Jalan Silimakuta.
“Tersangka Agus Salim juga langsung mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan di atas meja kamarnya. Dia mengaku memperoleh narkotika dari seseorang bernama Sinaga yang berdomisili di Kota Tanjung Balai,” ujar Kasat Narkoba mengungkap pengakuan tersangka kedua.