
SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun meraih prestasi membanggakan dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dengan berhasil menyita sabu seberat 51,75 gram bruto beserta barang bukti pendukung lainnya. Operasi yang berlangsung pada Rabu, 6 Agustus 2025, ini berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas kota dengan menangkap dua tersangka utama.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 16.50 WIB, menegaskan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja keras dan profesionalisme petugas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Penangkapan ini adalah bukti konkret komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika. Total barang bukti yang diamankan mencapai 51,75 gram sabu beserta berbagai peralatan pendukung transaksi, menunjukkan bahwa ini bukan pemakai biasa melainkan jaringan distribusi,” ujar AKP Henry Salamat Sirait dengan penuh keyakinan.
Kronologi operasi dimulai pada pukul 15.00 WIB ketika personil Sat Narkoba menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Pondok 5 Nagori Lumban Gorat, Kecamatan Tiga Dolok, Kabupaten Simalungun. Informasi menyebutkan lokasi tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Informasi dari masyarakat adalah aset berharga dalam pemberantasan narkoba. Partisipasi aktif warga menjadi mata dan telinga kami di lapangan,” ucap Kasat Narkoba mengapresiasi peran serta masyarakat dalam operasi tersebut.