PT Alam Plantase Indah Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan “PT Alam Plantase Indah PHK Buruh Tanpa Prosedur”

Bagikan :

Pematangsiantar — Manajemen PT Alam Plantase Indah menyampaikan hak jawab atas pemberitaan berjudul “PT Alam Plantase Indah PHK Buruh Tanpa Prosedur” yang sebelumnya beredar di sejumlah media.

Dalam keterangan resminya, pihak manajemen menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan bukan bersifat sepihak maupun tanpa dasar hukum.

PHK tersebut dilakukan terhadap karyawan yang terbukti melakukan pelanggaran berat, yakni tindakan pencurian, yang secara langsung menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Manajemen PT Alam Plantase Indah menyatakan bahwa tindakan tersebut telah melalui proses internal perusahaan serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Perusahaan juga menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil mempertimbangkan aspek hukum, disiplin kerja, dan keadilan bagi seluruh karyawan.

“Perusahaan tidak serta-merta melakukan PHK. Keputusan diambil setelah adanya bukti yang kuat terkait pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum karyawan,” ujar perwakilan manajemen dalam keterangannya.

PT Alam Plantase Indah berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh dan berimbang kepada publik, sekaligus meluruskan informasi yang dinilai tidak lengkap dalam pemberitaan sebelumnya. (Red/KTN)

Bagikan :