Proyek Pengadaan Komputer BKPSDM Pekanbaru Tahun 2020 Berpotensi Rugikan Keuangan Negara  

Ilustrasi. Photo gobengkulu.com
Bagikan :

PEKANBARU – Kliktodynews.com|| Proyek Pengadaan Seratus unit Komputer PC Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kota Pekanbaru pada tahun 2020 lalu, diduga langgar regulasi Pengadaan barang/ jasa pemerintah dan berpotensi Kuat menimbulkan Kerugian Negara karena komputer yang
di adakan terindikasi tidak sesuai speak.

Hal tersebut disampaikan oleh Sumber kliktodaynews, namun dia meminta agar namanya tidak dipublis. Ia menuturkan, Pada tahun 2020 lalu Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kota Pekanbaru melaksanakan kegiatan belanja Pengadaan Komputer PC sebanyak 100 unit, komputer tersebut rencananya akan digunakan untuk pelaksanaan assesmen pejabat eselon II dilingkungan Pemerintah kota Pekanbaru, tahun 2020 lalu.

Kegiatan Pengadaan Komputer di BKPSDM tidak tercantum dalam Rencana Umum Pengadan ( RUP) Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2020, namun kemudian kegiatan ini muncul secara tiba tiba setelah pelaksanaan anggaran Perubahan (APBD perubahan) pada bulan Nopember 2020, sementara assesmen dilaksanakan pada bulan juli 2020, ujar sumber.

Selanjutnya, berdasarkan penelusuran kliktodaynws di LPSE Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2020, diketahui ada lelang Pengadaan Komputer pada tanggal 3 Nopember 2020 kode lelang 47299019 namun dalam dokumen pengumuman lelang tidak tercantum kode RUP sebagaimana biasanya.

Hal itu seolah menegaskan apa yang disampaikan sumber Kliktodaynews bahwa kegiatan pengadaan komputer tersebut tidak tercantum dalam RUP.

Dalam pengumuman lelang Nilai pagu kegiatan sebesar 1.421. 546.800,00 ( satu miliar empat ratus duapuluh satu juta rupiah limaratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah) Harga Perkiran Sendiri (HPS) sebesar Rp 1.287.109.000.00 ( Satu milyar dua ratus delapan puluh juta seratus sembilan ribu rupiah).

Proyek pengadan Komputer tersebut dimenangkan oleh CV. RETYAN COMPUTER yang beralamat dijalan KH. Ahcmad Dahlan no.15 Sukajadi, kota Pekanbaru, mengalahkan belasan pesaingnya dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp 1.285.750.000. ( satu miliar dua ratus delapan puluh lima juta tuju ratus limapuluh ribu rupiah), penanda tanganan kontrak antara BKPSDM dengan CV.RETYAN COMPUTER dilaksankan pada tanggal 24 Nopember 2020.

Menurut Sumber Kliktodaynews, saat ini 100 unit Komputer itu tidak digunakan tetapi ditumpuk disalah satu ruangan digedung Utama Perkantoran Walikota di Tenayan Raya dengan kondisi tidak layak pakai.

“Disimpan disalah satu ruangan digedung utama Perkantoran Tenayan raya, dengan kondisi tidak layak atau tidak siap pakai,” ucap sumber kliktodaynews.

Selain kondisi tidak siap pakai, lanjut sumber, spesifiksi Komputer tidak sesuai dengan kebutuhan, hingga keberadaan komputer tersebut menjadi tidak bermanfaat atau lebih tepatnya disebut mubajir sehingga untuk melaksanakan ujiaan SKD pada akhir bulan September 2021 lalu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia harus mengelurkan anggaran sebesar Rp 750. 000.000 untuk biaya sewa komputer padahal , baru dibeli 100 unit, pertanyaanya Ada apa dengan 100 unit komputer tersebut, kenapa bukan itu saja yg digunakan untuk ujian SKD pekan lalu ?

Kegitan belanja sewa Komputer untuk pelaksanaan ujian SKD dilaksanakan oleh CV.BREGEGEX PROJECT inikan pemborosan yang berpotensi merugikan keuangan negara seharusnya tidak perlu menyewa komputer lagi untuk uijan SKD itu, karena ada 100 unit komputer yang menganggur atau tidak dipakai, papar sumber.kliktodaynews

Untuk mendapatkan kebenaran informasi terkait pengadaan dan komputer tersebut Kliktodaynews mencoba menghubungi pihak BKPSDM namun sedang tidak ada tempat. (MS/KTN)

Bagikan :