Praktisi Hukum Tanggapi Dugaan Korupsi Retribusi Parkir RS Vita Insani

Praktisi Hukim, Roy Y. Simangunsong SH
Bagikan :

PEMATANGSIANTAR– Terdapat potensi konflik institusional antara Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar dan Polres Pematangsiantar terkait kasus dugaan korupsi retribusi parkir RS Vita Insani.

Hal tersebut disampaikan seorang praktiai hukum Roy Yantho Simangungsong, Senin (28/7).

Menurut Roy, pernyataan Kadishub Julham Situmorang yang menuding adanya permintaan uang oleh penyidik bisa dilihat sebagai bentuk whistleblowing atau strategi pembelaan diri atas status tersangkanya.

Di sisi lain, Kapolres AKBP Sah Udur Sitinjak membantah keras tudingan tersebut, mempertahankan integritas institusinya dan meminta semua pihak mengikuti prosedur hukum formal bila memiliki bukti.

“Jika tudingan Julham benar, maka kita melihat gejala abuse of power dan maladministrasi yang mungkin melibatkan oknum di institusi penegak hukum dan Pemkot. Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka pernyataan Julham bisa dianggap sebagai bentuk manipulatif deflection untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,” kata Roy.

Lebih lanjut, kasus ini berpotensi memunculkan laporan balik dari pihak kepolisian atau penelusuran etik oleh Propam. Potensi pemanggilan saksi baru, termasuk pejabat Pemkot yang disebut-sebut dalam pernyataan Julham.

Kasus ini bisa jadi momentum bagi pihak-pihak oposisi politik di Kota Pematangsiantar. Meningkatnya tekanan masyarakat sipil, terutama jika narasi ini dikaitkan dengan isu transparansi, reformasi birokrasi, dan ketidakadilan hukum.

“Jika terus bergulir, media akan mengangkat sisi-sisi lain dari dugaan hubungan transaksional antara instansi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara,” tutupnya.

Bagikan :