“Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan dan keterangan saksi, kami menyimpulkan bahwa kebakaran disebabkan oleh kelalaian, yaitu lupa mematikan kompor gas,” terang IPTU Gunawan Sembiring menjelaskan temuan investigasi.
Kerugian material dari kejadian ini cukup signifikan. Kedua unit rumah yang berukuran 12×10 meter dengan konstruksi campuran batu, papan, dan dapur tepas mengalami kerugian Rp 90 juta. Perlengkapan rumah Reza rusak senilai Rp 40 juta, sementara milik Hermanto senilai Rp 2 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp 132 juta.
“Yang terpenting adalah tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Kerugian material memang cukup besar, tetapi keselamatan jiwa adalah prioritas utama,” ucap IPTU Gunawan Sembiring dengan nada lega.
Konstruksi rumah yang sebagian terbuat dari bahan mudah terbakar seperti papan dan dapur tepas menjadi faktor yang mempercepat penyebaran api. Dugaan sementara menunjukkan api berasal dari kompor gas yang tidak dimatikan dengan sempurna.
“Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan peralatan dapur, terutama kompor gas,” tegas IPTU Gunawan Sembiring.
Polsek Serbalawan telah menyelesaikan seluruh proses administrasi dan melaporkan hasil penyelidikan kepada atasan. Kasus ini dikategorikan sebagai non-pidana karena disebabkan oleh kelalaian, bukan kesengajaan.
Respons cepat dan penanganan profesional Polsek Serbalawan dalam kejadian ini menunjukkan komitmen tinggi dalam melayani masyarakat di wilayah hukumnya.