
SIMALUNGUN – Polsek Serbalawan Polres Simalungun menunjukkan kecepatan respons dan profesionalisme dalam menangani kejadian kebakaran rumah kontrakan yang melanda Nagori Padang Mainu. Tindakan kepolisian yang sigap dan terstruktur berhasil memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden yang menyebabkan kerugian material hingga Rp 132 juta tersebut.
Kepala Polsek Serbalawan IPTU Gunawan Sembiring, S.H., saat dikonfirmasi pada hari Minggu, 10 Agustus 2025, sekira pukul 23.10 WIB, menjelaskan kronologi lengkap penanganan kejadian kebakaran yang terjadi di wilayah hukumnya pada siang hari.
“Kami menerima informasi dari masyarakat pada pukul 15.15 WIB tentang terjadinya kebakaran dua unit rumah gandeng. Saya langsung memerintahkan personel piket untuk segera mendatangi tempat kejadian,” ujar IPTU Gunawan Sembiring menjelaskan respons awal yang dilakukan.
Kejadian kebakaran terjadi pada hari Minggu, 10 Agustus 2025, sekira pukul 15.00 WIB, berlokasi di Huta II Padang Mainu Nagori Padang, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Rumah yang terbakar merupakan rumah kontrakan milik Bapak Jarianto yang dihuni oleh dua kepala keluarga, yaitu Reza Febriandi (29 tahun, supir) dan Hermanto (50 tahun, tidak bekerja).
“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/03/VIII/2025/SPKT/POLSEK SERBALAWAN, kami langsung mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan menyeluruh,” ungkap IPTU Gunawan Sembiring menjelaskan dasar hukum tindakan kepolisian.
Berdasarkan keterangan saksi Suratmi (67 tahun, ibu rumah tangga) dan Putra Irwansyah (34 tahun, wiraswasta), kebakaran bermula dari kepulan asap dan api yang terlihat dari dapur rumah Hermanto.