Polres Simalungun Kembali Ringkus Pengedar Shabu di Tapian Dolok

Bagikan :

SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com|| Sat Narkoba Polres Simalungun yang mengamankan seorang pria berinisial RS(33) alias EHENG karena memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu di Jl. Subur, Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Pada hari Selasa, 02 Agustus 2022, sekira Pkl. 12.30 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun Akp Adi Haryono, SH., membenarkan informasi penangkapan tersebut ketika dikonfirmasi. Rabu(3/8/2022).

“Personel Sat Narkoba kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan yang hendak menjual sabu-sabu di daerah tapian dolok kabupaten simalungun, hal ini sudah merupakan komitmen Bapak Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., SH, SIK, MH bersama kami personel Sat Narkoba Polres Simalungun untuk memberangus segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah kabupaten simalungun ini”. Kata Adi.

Lebih lanjut AKP Adi menjelaskan bahwa Penangkapan di daerah tapian dolok kabupaten simalungun tersebut, berawal dari adanya laporan masyarakat pada hari Selasa, tanggal 02 Agustus 2022, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun menerima informasi, bahwasanya di Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, diduga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi Tim melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 12.30 WIB, Tim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berinisial RS(33) alias EHENG warga Jl. Sehat, Lingkungan VII, Kel. Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Dari hasil pemeriksaan terhadap RS(33) alias EHENG, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3,09 gram, 1 (satu) Handphone android merk Vivo, Uang hasil penjualan sejumlah Rp. 100.000,-.

Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap RS(33) alias EHENG, ianya menerangkan bahwa benar diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijualnya kembali diwilayah sekitaran tapian dolok kabupaten simalungun.

RS(33) alias EHENG menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki di daerah perdagangan, dan selanjutnya dilakukan upaya pengembangan, namun Tim belum menemukan orang yang dimaksud oleh RS(33) alias EHENG.

Dan saat ini RS(33) alias EHENG bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simungun guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses hukum selanjutnya”.tandas AKP Adi.(JOE/KTN)

Editor : wakeup

 

Bagikan :