SIANTAR – Kliktodaynews. Com || Sat Narkoba Polres Siantar kembali menangkap penjual narkotika jenis Shabu. Hal itu disampaikan Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH.
Pelaku ditangkap pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023, sekira pukul 18.30 Wib, Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sedang membawa narkoba di Jl. Gereja Kel. Kristen Kec. Siantar Selatan Kota Pematang siantar tepatnya di Pinggir jalan.
Kemudian Personil sat. Narkoba berangkat menuju alamat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan setibanya dilokasi tersebut, Personil sat. Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri dipinggir jalan, lalu Personil sat. Narkoba langsung menangkapnya.
Setelah diperiksa kemudian diketahui pria itu berinisial AG, (48) wargaJl. Simbolon, Kec. Siantar Barat, Kota Siantar setelah Personil Sat. Narkoba menyuruh AG untuk mengeluarkan isi kantongnya ditemukan berupa 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk Vivo dan 1 unit Handphone merk Samsung dan 1 buah plastik putih yang didalamnya ada 5 paket narkotika diduga jenis shabu.
Setelah di lakukan diintrogasi AG mengaku masih ada menyimpan narkotika didalam rumahnya, kemudian sekira pukul 20.00 wib, Personil Sat. Narkoba membawa AG kerumahnya di Jl. Simbolon, Kec. Siantar Barat Kota Siantar, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah plastik warna biru yang didalamnya ada 1 bungkus plastik klip, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah plastik transparan berisi 5 paket narkotika diduga jenis shabu adapun total berat brutto shabu 13,11 Gram.
“Selain itu turut diamankan 1 buah dompet warna hitam berisi 1 bungkus kertas tiktak dan 1 plastik klip berisi narkotika diduga jenis ganja berat brutto 1,63 gram” Kata AKP Rudi Panjaitan SH.
AG mengaku ada menitip shabu kepada temannya berinisial W (41) warga Jl. Pematang Kec. Siantar Selatan Kota siantar.
Personil Sat. Narkoba berhasil menangkap W dan ditemukan 1 unit handphone merk Oppo dari kantong depan sebelah kanan jaket warna hijau yang digunakan W, lalu dari kantong depan sebelah kanan celananya ditemukan uang sebesar Rp. 400.000.
“Hasil penjualan shabu saat di introgasi W mengakui bahwa sebelumnya ada menerima shabu dari AG dan telah menjualnya seharga Rp 400.000 lalu AG menjelaskan shabu tersebut diperoleh dari B warga Medan” Ujar Rudi Panjaitan
Seluruh Barang bukti dan tersangka dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Siantar untuk di amankan untuk diproses sesuai Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(ARI/KTN)