Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun, tutup Kapolres. (Sn/ktn)
Copyright © 2020 | kliktodaynews.com All Rights Reserved.
PT. KLIK TODAY NEWS
Jl. Kartini Bawah No. 1B P. Siantar 21146 Sumatera Utara