Polisi Bekuk 3 Pencuri Kabel PLN Sepanjang 24,5 Km di Jalinsum Way Kanan, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Bagikan :

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun, tutup Kapolres. (Sn/ktn)

Bagikan :